e. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
f. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
7. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp200 ribu/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BLT minyak goreng akan kembali disalurkan pemerintah dan dicairkan dalam bentuk uang tunai.
8. Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW)
Besaran BT-PKLWN adalah Rp 600.000 per orang untuk 2,76 juta penerima yaitu untuk 1 juta PKLW dan 1,76 juta nelayan.
(Feby Novalius)