JAKARTA - 4 cara cek NPWP aktif atau tidak bisa melali situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masyarkat cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.
Data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk keamanan, informasi wajib pajak pun disamarkan.
Baca Juga:Â Syarat dan Cara Daftar NPWP Online Orang Pribadi 2022
Ada beberapa cara mengecek NPWP aktif atau tidak, mulai dari online, offline hingga kring pajak.
Mengutip berbagai sumber, Sabtu (18/6/2022), cara pertama cek NPWP aktif atau tidak bisa melalui aplikasi DJP. Jadi untuk bisa memeriksanya harus lebih dulu instal aplikasinya.
Setelah itu log in dengan akun yang sama pada website. Buka dashboard pada halaman web. Kemudian masukan NPWP dan cek.
Baca Juga:Â NIK Bisa Jadi NPWP Berlaku Mulai Tahun Depan, Masyarakat Tidak Repot Lagi
Cara kedua yang bisa dilakukan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Masyarakat cukup membawa dokumen seperti KTP dan KK.
Cara selanjutnya atau ketiga adalah menelepon kring pajak pada nomor 1500200 sebagai cara cek NPWP aktif atau tidak secara offline.
Follow Berita Okezone di Google News