JAKARTA - Daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dari lima Kabupaten yang ada di DIY Yogyakarta mempunyai UMK yang berbeda-beda.
Dikutip dari data Kementerian Ketenagakerjaan di akun Instagramnya, Minggu (19/6/2022), berikut daftar gaji Upah Minimum Kabupaten di DIY Yogyakarta.
1. Kulon Progo Rp1,904.275,00
2. Bantul Rp1.916.848,00
3. Gunung Kidul Rp1.900.000,00
4. Sleman Rp2.001.000.00
5. Yogyakarta Rp2,153.970.00