JAKARTA โ Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, menyatakan bahwa apabila nasabah mengalami modus begal rekening, bisa mengadukan kepada pihak bank atau otoritas jasa keuangan.
โSaya kira juga ada yang disebut sebagai perlindungan konsumen. Konsumen punya hak untuk mengadukan persoalannya ke otoritas,โ ujar Erwin Haryono, yang dikutip dari INews TV, Senin (20/6/2022).
Namun, harus dilihat dulu dari kasus-perkasusnya kesalahan ada di pihak mana. Karena ada banyak kasus seperti halnya mendapatkan informasi yang tidak valid, kemudian memberikan data rekening pribadi yang tidak seharusnya diberikan. Maka itu dari sisi itu perlu diperhatikan kesalahan ada di pihak yang mana.
Pemerintah, otoritas keuangan dan Bank Indonesia sangat menyadari terhadap perlindungan nasabah.
Namun, banyak kasus seperti yang dicontohkan tersebut bahwa kesalahan ada di pihak nasabah. Karena telah memberikan data yang tidak seharusnya diberikan. Maka dari itu, perlunya sosialisasi untuk para nasabah bank.
โYang pertama perlu edukasi, bahwa harus ada kesadaran masyarakat dalam memberikan informasi pribadi itu sangat berbahaya,โ lanjutnya.