Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kerja di Depok? Berikut Upah Minimum yang Harus Diterima, Cek Besarannya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2022 |13:12 WIB
Kerja di Depok? Berikut Upah Minimum yang Harus Diterima, Cek Besarannya
Upah Minimum 2022 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) Depok 2022 sebesar Rp4.377.231,93.

Dihimpun Okezone berbagai sumber, Senin (20/6/2022), UMR Depok 2022 naik sebesar Rp37.717 atau 0,87 persen dari tahun 2021.

Adapun penetapan itu diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat nomor 561 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022.

Naiknya nominal UMR di Kota Depok 2022 mengacu pada rekomendasi Pemerintah Kota Depok dalam surat Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2022 Nomor: 560/680/Naker/XI/2021.

Dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), UMP Jawa Barat tahun 2022 sebesar Rp1.841.487.31.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement