Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kerja di Depok? Berikut Upah Minimum yang Harus Diterima, Cek Besarannya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2022 |13:12 WIB
Kerja di Depok? Berikut Upah Minimum yang Harus Diterima, Cek Besarannya
Upah Minimum 2022 (Foto: Okezone)
A
A
A

Sekadar informasi, sebelum istilah UMK ini familiar ditelinga pekerja, dulu masyarakat menyebutnya dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR).

Kini UMR digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement