JAKARTA - BPH Migas tengah mengusulkan terkait regulasi pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite.
Hal ini dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran.
Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman pun menegaskan kalau BBM bersubsidi tidak boleh digunakan untuk mobil dinas.
BACA JUGA:Update Harga Pertalite dan Pertamax Hari Ini, Ada yang Naik?
"Kalau mobil dinas, BUMN, itu ya pakai non subsidi," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (20/6/2022).
Selain untuk mobil dinas PNS dan BUMN, larangan ini juga akan diberlakukan untuk kendaraan mewah lainnya.
Namun, dia masih belum menjelaskan lebih lengkap untuk jenis mobil apa saja.
"(Untuk jenis mobil) masih kita tunggu Perpresnya," bebernya.