Adapun penetapan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Dengan nominal tersebut, Kota Bekasi menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Jawa Barat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)