JAKARTA – Berikut upah minimum yang harus diterima pekerja di Kota Bekasi 2022.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) Bekasi 2022 sebesar Rp4.816.921,17.
Dihimpun Okezone berbagai sumber, Senin (20/6/2022), UMR Bekasi 2022 naik sebesar Rp33.985 dari UMR tahun sebelumnya yang berjumlah Rp4.782.935,64.