Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Begini Skema Iuran PNS hingga Pegawai Swasta

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 21 Juni 2022 |05:10 WIB
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Begini Skema Iuran PNS hingga Pegawai Swasta
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ghazali Situmorang mengatakan formula iuran BPJS kesehatan ditentukan sesuai gaji peserta masih angan-angan.

Menurutnya, hal tersebut hanya sekedar konsep yang masih harus melalui proses panjang.

"Itu baru angan angan saja dan itu harus di atur dalam peraturan presiden, jadi baru konsep saja," ujarnya kepada MNC Portal.

Baca Selengkapnya: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 hingga 3 Dihapus, Ini Aturan Lengkapnya

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement