JAKARTA - Masyarakat rupanya masih kerap menjadikan pinjaman online (pinjol) sebagai alternatif memenuhi kebutuhan hidup.
Adapun penyaluran dana melalui aplikasi yang termasuk inovasi keuangan digital itu masih cukup tinggi.
Bahkan dari data Satuan Tugas Waspada Investasi, hingga Maret 2022, dana pinjol yang tersalurkan ke masyarakat mencapai Rp332,105 triliun dengan nilai outstanding mencapai Rp36,164 triliun.
Di mana dana itu mengalir dari 860.971 pemberi pinjaman (lender) melalui 102 perusahaan pinjol berizin dari OJK ke 78.560.968 rekening peminjam.
 BACA JUGA:Dana Pinjol Rp332 Triliun Mengalir ke 78 Juta Rekening
Meski sudah marak kasus pinjol ilegal, tapi ternyata tak menurunkan animo masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan bahwa yang menjadi alasan masyarakat tetap nekat pakai pinjol legal atau ilegal adalah untuk kebutuhan hidup.
"Jadi memang menjadi kebutuhan di masyarakat. Terutama kalangan perempuan," kata Tongam saat mengisi Media Gathering yang digelar Otoritas Jasa Keuangan di Niagara Hotel Parapat, Kamis (16/6/2022) malam.