Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 Cair 1 Juli 2022, PNS Kriteria Ini Tak Dapat

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 21 Juni 2022 |12:13 WIB
Gaji ke-13 Cair 1 Juli 2022, PNS Kriteria Ini Tak Dapat
Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kementerian Keuangan Tri Budhianto memastikan tanggal pencairan tersebut tak akan mundur.

Dia juga memastikan kalau ada PNS yang telat mencairkan gaji ke-13 tersebut tetap akan dilayani.

"Untuk Satuan Kerja (Satker) yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13 miliknya," tegasnya.

Adapun untuk roses persiapan pembayaran sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji.

Di mana pada pengajuan SPM gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement