JAKARTA - Pengusaha Pribumi DKI Jakarta meminta DPR RI untuk mempertimbangkan rencana kebijakan hak cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami selama 40 hari.
Sebab, yang menjalankan kebijakan tersebut tak hanya pengusaha kelas menengah ke atas, melainkan juga pelaku UMKM.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menerangkan, data Kementerian Koperasi dan UKM pada 2019 mencatat jumlah tenaga kerja UKM sebanyak 119,6 juta orang atau setara dengan 96,92% total tenaga kerja Indonesia, sisanya 3,08% berasal dari usaha besar.
 BACA JUGA:Pengusaha Minta Cuti Melahirkan 6 Bulan Dievaluasi
Jika pelaku UMKM memiliki tenaga kerja antara 1-4 orang, bisa dibayangkan jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan harus mengeluarkan gaji selama cuti tersebut.
Apakah dari sisi finansial UMKM tersebut memiliki kemampuan?
"Hal-hal seperti ini harus menjadi pertimbangan dan perhatian karena akan menyangkut nasib 60 juta UMKM kita," jelas Sarman dikutip dari keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (23/6/2022).