Jangan asal mengirimkan berkas yang berisikan data pribadi ke situs yang tidak terpercaya, seperti foto E-KTP, swafoto dengan KTP lampiran kartu keluarga (KK), Kartu NPWP, atau lain hal yang menyangkut data diri.
Karena hal tersebut bisa jadi modus yang akan menimbulkan indikasi :
- Penyalahgunaan data
- Penjualan data NIK KTP
- Pembobolan rekening keuangan
"Menyebarkan data yang asal juga tidak hanya terkait bantuan sosial saja, namun di mana pun kalian menemukan situs yang tidak valid informasinya," tambah Kemensos.
Masyarakat diharapkan dapat selalu teliti agar terhidar dari modus-modus penipuan yang merugikan data pribadi.
(Zuhirna Wulan Dilla)