JAKARTA - Cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara online wajib diketahui.
BPJS Kesehatan memperbolehkan peserta untuk membayar tunggakan dengan cara dicicil atau bertahap.
Di mana BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
BACA JUGA:Daftar Lengkap Call Center BPJS Ketenagakerjaan
Adapun program ini dibuat untuk peserta yang sudah menunggak iuran lebih dari tiga bulan.
Asisten Deputi Direksi Bidang Perencanaan, Iuran, dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh Idris Halomoan berharap program REHAB bisa membantu meringankan beban peserta.
"Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan," ujarnya dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Senin (20/6/2022).