JAKARTA - Kasus tindak pidana korupsi di internal PT Garuda Indonesia Tbk, merugikan negara sebesar Rp 8,8 triliun. Nilai kerugian ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang saksi baru terkait kasus kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Kedua saksi baru ini berinisial ES selaku mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Dan SS selaku Direksi PT Mugi Rekso Abadi.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan penetapan kedua saksi baru ini merupakan hasil dari program bersih-bersih BUMN. Di mana program ini digagas oleh Kementerian BUMN dan dikolaborasikan dengan sejumlah lembaga hukum dan lembaga auditor negara.
Erick menegaskan program ini bukan untuk membidik pelaku tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah. Namun, untuk memperbaiki sistem tata kelola perusahaan.
"Program bersih-bersih BUMN bukan program seperti kita ingin menangkap, tapi bagaimana kita memperbaiki sistem yang ada di BUMN," ungkap Erick saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka diantaranya Setijo Awibowo (SA), VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012; Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014; serta Albert Burhan (AB), VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.