Share

BI Mencatat Peredaran Uang Digital Capai Rp32 Triliun pada Mei 2022

Heri Purnomo, iNews · Selasa 28 Juni 2022 16:55 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 28 320 2619832 bi-mencatat-peredaran-uang-digital-capai-rp32-triliun-pada-mei-2022-ezqhEkGd7d.JPG Uang digital. (Foto: Freepik)

JAKARTA - Perputaran bisnis uang elektronik melesat di tengah percepatan akseptasi transaksi secara digital yang ada di Indonesia.

Hal tersebut terlihat pada nilai transaksi uang elektronik pada Mei 2022 tumbuh 35,25% mencapai Rp32 triliun.

“Di sisi lain pertumbuhan dana mengendap atau (float) uang elektronik 23% menjadi Rp9,8 triliun,” mengutip Analisis Uang Beredar Bank Indonesia (BI) pada Selasa (28/6/2022).

Senada dengan uang elektronik, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan nilai transaksi digital banking meningkat 20,82% menjadi Rp3.766,7 triliun di Mei 2022.

 BACA JUGA:Peredaran Uang Palsu Rp50 Juta, 2 Tersangka Ditangkap 3 Lainnya Masih Buron

Kemudian, untuk nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit mengalami peningkatan 5,43% menjadi Rp630,9 triliun.

Untuk mendorong inovasi sistem pembayaran, Bank Indonesia akan terus memastikan implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) khususnya Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) first mover dapat berjalan dengan lancar.

Disisi lain, sebagai salah satu langkah kongkrit integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan digital pada 11-15 Juli 2022, Bank Indonesia bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI serta asosiasi akan menyelenggarakan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2022 yang sekaligus merupakan side event G20.

Follow Berita Okezone di Google News

Di mana acara itu akan menampilkan beragam inisiatif dan inovasi digital di Indonesia.

"Jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan pada Mei 2022 meningkat 8,97% mencapai Rp927,6 triliun. Bank Indonesia terus memastikan ketersediaan uang Rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI, antara lain melalui penguatan dan perluasan kerja sama dengan lembaga terkait dalam distribusi uang Rupiah ke daerah 3T (Terluar, Terdepan, Terpencil)," tambahnya.

Sebagai informasi, BI memperpanjang tarif layanan sistem kliring nasional (SKNBI) maksimal Rp2.900 per transaksi dari bank ke nasabah dari semula akan berakhir pada 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022.

"Melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah, dari semula berakhir 30 Juni 2022 menjadi sampai dengan 31 Desember 2022," ucapnya.

Dia menyatakan kebijakan ini guna meningkatkan efisiensi biaya dan aktivitas ekonomi masyarakat serta memudahkan transaksi keuangan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi.

Biaya transfer dana sistem kliring nasional dari nasabah ke bank atau juga sering disebut Lalu Lintas Giro (LLG) akan diturunkan dari semula maksimum Rp3.500 menjadi Rp2.900 dan biaya transfer kliring dari perbankan ke BI diturunkan dari semula Rp600 menjadi Rp1.

Penurunan biaya transaksi tersebut berlaku pertama kali pada 1 April hingga 31 Desember 2020.

Dalam perkembangannya, bank sentral sudah berkali-kali memperpanjang kebijakan hingga hingga penghujung 2022.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini