"Harapannya prosesnya tidak sulit. Jadi pengecer tinggal pasang QR Code saja, nanti pembeli bisa scan. kalau hijau bisa langsung membeli, tapi kalau merah, mungkin kuota hari itu sudah dipakai. Silakan datang lagi besok, atau kalau benar-benar butuh, hari itu cari temannya yang belum memakai kuotanya karena 10 kg itu sangat banyak untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Rachmat mengatakan dengan PeduliLindungi, pemerintah bisa mendapatkan data terkait jumlah pengguna/pembeli hingga lokasi agar bisa diatur dengan lebih baik alokasinya.
"Kami tidak niat buat sulit dan atau buat ribet, tapi kami cari solusi yang menurut kami sudah sering dipakai, tapi kita juga ingin ada kontrol karena barang ini tidak unlimited," katanya.
Pemerintah membatasi pembelian minyak goreng curah untuk rakyat (MGCR) sebanyak 10 kg per NIK per hari, atau total 300 ribu ton per bulan atau setara 330 juta liter per bulan.
Jumlah tersebut, jauh lebih tinggi dari kebutuhan minyak goreng per kapita per orang orang Indonesia yang hanya sekitar 1 liter per bulan.
"Jadi ini 330 kali lebih banyak daripada kebutuhan rata-rata. Kita berharap, karena kita tujukan ke Ppengguna akhir, harusnya dengan kuota sebesar ini sudah sangat mencukupi," kata Rachmat.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.