JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 PNS cair pada 1 Juli 2022.
Dia menyebut kalau ebijakan ini diberikan pada momentum awal tahun ajaran baru.
Alasannya agar bisa digunakan untuk elanja pada sektor pendidikan meningkat dan diharapkan mengakselerasi pertumbuhan konsumsi masyarakat.
"Pemberian gaji ke-13 ini akan tetap memperhatikan keseimbangan dan batas kemampuan keuangan negara," ujarnya dikutip dari akun resmi Instagramnya @smindrawati pada Rabu (29/6/2022).
Dia juga membeberkan besaran yang akan diterima PNS dalam gaji ke-13 tersebut.
BACA JUGA:Sri Muyani Anggarkan Rp35,5 Triliun untuk Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan
Di mana ASN dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.