Adapun sanksi yang diperoleh perusahaan jika tidak melaksanakan kewajiban membayar iuran dan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS berupa sanksi administratif, antara lain:
-Teguran tertulis yang dilakukan oleh BPJS
- Denda yang dilakukan oleh BPJS
- Tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas permintaan BPJS
- Perlu diketahui, untuk sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenakan bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:
- Perizinan terkait usaha;
- Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
- Izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
- Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
- Izin mendirikan bangunan.
Demikian sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan karyawannya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.