Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Atasi Wabah PMK, Kepala Daerah Diberi Dana Darurat

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 30 Juni 2022 |17:01 WIB
Atasi Wabah PMK, Kepala Daerah Diberi Dana Darurat
Ilustrasi sapi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku ketua Satgas penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang memuat percepatan penanganan wabah.

Pada SK yang diterbitkan pada 29 Juni 2022 tersebut mengatakan bahwa kepala daerah saat ini bisa menetapkan status wilayahnya masuk dalam keadaaan darurat PMK.

Serta untuk segera dilaporkan pada pemerintah pusat untuk mendapatkan penanganan.

"Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing," tulis diktum ke empat pada SK tersebut dikutip Kamis (30/6/2022).

 BACA JUGA:Kendalikan Penyebaran PMK, Pemerintah Percepat Vaksinasi Hewan Ternak

Lebih lanjut, SK tersebut menjelaskan bahwa segala bentuk pengeluaran yang dibutuhkan untuk penanggulangan wabah di daerah bakal ditanggung oleh APBN.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement