JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku ketua Satgas penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang memuat percepatan penanganan wabah.
Pada SK yang diterbitkan pada 29 Juni 2022 tersebut mengatakan bahwa kepala daerah saat ini bisa menetapkan status wilayahnya masuk dalam keadaaan darurat PMK.
Serta untuk segera dilaporkan pada pemerintah pusat untuk mendapatkan penanganan.
"Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing," tulis diktum ke empat pada SK tersebut dikutip Kamis (30/6/2022).
 BACA JUGA:Kendalikan Penyebaran PMK, Pemerintah Percepat Vaksinasi Hewan Ternak
Lebih lanjut, SK tersebut menjelaskan bahwa segala bentuk pengeluaran yang dibutuhkan untuk penanggulangan wabah di daerah bakal ditanggung oleh APBN.
Follow Berita Okezone di Google News