JAKARTA - PT Pertamina Tbk meminta masyarakat melakukan pendaftaran untuk pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Kemudian, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyebut ada kendaraan yang dilarang keras untuk konsumsi Pertalite dan Solar.
Dia menyebut beberapa kendaraan yang dilarang membeli Pertalite di antaranya mobil mewah di atas 2.000 CC dan motor mewah.
BACA JUGA:Jangan Salah Paham! Simak Penjelasan Beli Pertalite Pakai MyPertamina
Adapun aturan ini berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah diatur konsumen yang berhak menerima subsidi BBM.
Kini, Perpres ini sedang direvisi untuk penyesuaian konsumen yang berhak menerima subsidi ke depannya.