Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 Cair, PNS Siapa Saja yang Berhak Dapat?

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Sabtu, 02 Juli 2022 |05:19 WIB
Gaji ke-13 Cair, PNS Siapa Saja yang Berhak Dapat?
Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan gaji ke-13 PNS dimulai sejak awal Juli 2022.

Pemberian Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pemberian tersebut sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Gaji ke-13 ini termasuk gaji pensiun PNS, yang berstatus janda dan juga duda.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri atas, penerima pensiun janda atau duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.

Penerima pensiun janda atau duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a. Kemudian penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri atau suami dan anak.

Penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur, tewas atau meninggal dunia. Selanjutnya, penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement