Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 Cair, PNS Siapa Saja yang Berhak Dapat?

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Sabtu, 02 Juli 2022 |05:19 WIB
Gaji ke-13 Cair, PNS Siapa Saja yang Berhak Dapat?
Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia. Kemudian, penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c.

Baca Selengkapnya: Gaji ke-13 PNS Cair, Siapa Saja yang Berhak Dapat?

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement