Penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia. Kemudian, penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c.
Baca Selengkapnya: Gaji ke-13 PNS Cair, Siapa Saja yang Berhak Dapat?
(Taufik Fajar)