Hal itu agar dapat mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," jelasnya.
Sebagai informasi, Tjahjo Kumolo dikabarkan meninggal dunia, Jumat (1/7/2022) setelah sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit Abdi Waluyo, Jakarta.
Baca Selengkapnya: Menteri Tjahjo Sebelum Wafat, Ingin Tenaga Honorer Lebih Sejahtera
(Zuhirna Wulan Dilla)