3. Anggaran Wabah PMK
Kementerian Pertanian (Kementan) mengusulkan anggaran sebesar Rp4,6 triliun untuk penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang bersumber dari pendanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan vaksin dan sarana pendukungnya Rp2,6 triliun, operasional vaksinasi Rp866,2 miliar, pendataan ternak Rp570 miliar, bantuan penggantian ternak Rp225 miliar, serta penanganan dan pencegahan penyebaran PMK Rp159,5 miliar.
4. Ketentuan Potong Hewan Kurban
Kementerian Pertanian mengeluarkan ketentuan pemotongan hewan diluar area rumah pemotongan hewan (RPH) saat wabah PMK. Berikut ketentuan pemotongan hewan kurban di luar RPH saat wabah PMK:
1.Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas setempat.
2. Pemotongan dilaksanakan segera dalam waktu satu hari.
3. Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
4. Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas Tersedia fasilitas penampungan hewan.
5. Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan sakit.
6. Memenuhi persyaratan higiene sanitasi Tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi.
7.Tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi
8.Tersedia fasilitas perebusan Tersedia lubang galian untuk menampung limbah
9. Tersedia area penggalian untuk penguburan bangkai.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)