Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Jakarta Kembali Level 1, Warteg hingga Nonton Bioskop Tak Jadi Dibatasi

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 06 Juli 2022 |15:16 WIB
PPKM Jakarta Kembali Level 1, Warteg hingga Nonton Bioskop Tak Jadi Dibatasi
Ilustrasi PPKM. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) daerah DKI Jakarta dan sekitarnya ke level 1.

Berdasarkan salinan Inmendagri nomor 35 tahun 2022 yang diterima, disebutkan bahwa DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Jabodetabek masuk kriteria level 1.

Padahal sebelumnya pada Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022, Jabodetabek masuk kriteria level 2.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari Inmendagri nomor 35 tersebut.

 BACA JUGA:Jabodetabek PPKM Level 2 Gegara Lonjakan Covid-19 Varian BA.4 dan BA.5

Inmendagri tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.

Sehingga dalam instruksinya, Inmendagri nomor 33 sudah tidak berlaku lagi.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Intruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Inmendagri nomor 35 tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement