Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Jakarta Kembali Level 1, Warteg hingga Nonton Bioskop Tak Jadi Dibatasi

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 06 Juli 2022 |15:16 WIB
PPKM Jakarta Kembali Level 1, Warteg hingga Nonton Bioskop Tak Jadi Dibatasi
Ilustrasi PPKM. (Foto: Okezone)
A
A
A

MNC Portal telah menghubungi Dirjen Bina Adwil Safrizal dan Kapuspen Kemendagri Benni Irwan namun sampai saat ini belum ada tanggapan.

Sebagai tambahan informasi, mengutip Antara pemberlakuan PPKM level 1 ini berarti perusahaan di sektor non esensial kini kembali menerapkan 100% bekerja dari kantor (WFO).

Restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100% kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.

Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 - 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100%.

Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100%.

Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100%.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement