JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menemukan dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pegawai Pertanahan di Cimahi, Jawa Barat.
Terkait hal tersebut, Menteri Hadi langsung memerintahkan Inspektorat Jendral untuk mendalami kasus tersebut. Jika terbukti bersalam, maka Menteri Hadi langsung meminta oknum tersebut untuk dipecat.
"Terkait dengan kasus di Cimahi ada karyawan dari BPN Cimahi yang lakukan pungli, saya sudah perintahkan kepada Irjen kementerian untuk melakukan tindakan dengan tegas," ujar Menteri ATR/BPN saat konferensi pers di Kantornya, Jumat (8/7/2022).
Pada kesempatannya, Menteri Hadi Tjahjanto juga mengatakan bahwa sudah menyiapkan pengganti untuk mengisi jabatan kosong tersebut, jika memang terbukti bersalah dan bakal dipecat sambil menunggu proses hukum.
"Saya perintahkan yang bersangkutan untuk dicopot dari jabatan dan kita sudah tunjuk plt," lanjut Menteri Hadi.
Sejak pertama dilantik, pemberantasan pungli di Instansinya memang menjadi salah satu fokus yang akan dibereskan kedepannya. Disamping pemberantasan mafia tanah, untuk melanjutkan estafet dari visi Menteri yang sebelumnya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News