JAKARTA – Tarif listrik naik berlaku pada golongan non subsidi. Kenaikan tarif listrik berlaku sejak 1 Juli 2022. Di antaranya untuk golongan 3.500 VA ke atas.
Dari 13 golongan non subsidi, ada 5 golongan yang disesuaikan. Dua golongan tersebut merupakan pelanggan rumah tangga.
Secara rinci, 5 golongan tersebut ialah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Kenaikan harga tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%.
R2 dan R3 adalah golongan rumah tangga. Pelanggan dengan golongan ini biasanya memiliki rumah mewah.
Sementara P1 hingga P3 adalah golongan pemerintah.
Berikut tarif listrik terbaru untuk 5 golongan tersebut, Jumat (8/7/2022):
R2: 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R3: 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
P1: 6.600 VA - 200 KVA: Rp 1.699,53 per kWh
P2: 200 KVA ke atas: 1.522,88 per kWh
P.3/TR : 16.99,53 per kWh
Sementara itu, Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Darmawan Prasodjo mengungkapkan tidak ada kenaikan tarif listrik. Yang ada hanya pemerintah melakukan koreksi kebijakan atas realokasi bantuan.
Baca Selengkapnya: Tarif Listrik Golongan Rumah Tangga Naik
(Kurniasih Miftakhul Jannah)