Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik dan Fakta Daftar Beli Pertalite hingga Kendaraan yang Tak Boleh Lagi 'Minum' BBM Subsidi

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Sabtu, 09 Juli 2022 |05:38 WIB
Polemik dan Fakta Daftar Beli Pertalite hingga Kendaraan yang Tak Boleh Lagi 'Minum' BBM Subsidi
BBM Pertalite (Foto: Okezone)
A
A
A

- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D

6. Transportasi Air

- Transportasi Air dengan Motor Tempel

- ASDP

- Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur

7. Usaha Pertanian

- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD

8. Usaha Mikro/UMKM

- Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Sedangkan untuk Pertalite, jenis kendaraannya masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement