Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik dan Fakta Daftar Beli Pertalite hingga Kendaraan yang Tak Boleh Lagi 'Minum' BBM Subsidi

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Sabtu, 09 Juli 2022 |05:38 WIB
Polemik dan Fakta Daftar Beli Pertalite hingga Kendaraan yang Tak Boleh Lagi 'Minum' BBM Subsidi
BBM Pertalite (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA  - Pengguna Pertalite dan Solar harus daftar 1 Juli 2022. Kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi ini pun menjadi terbatas.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, beberapa kendaraan yang dilarang membeli Pertalite di antaranya mobil mewah di atas 2.000 CC dan motor mewah.

Berikut fakta-fakta daftar beli pertalite hingga kendaraan yang tak boleh lagi 'Minum' BBM subsidi dirangkum Okezone, Sabtu (9/7/2022):

1. Berhak Nerima BBM

Sebenarnya berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah diatur konsumen yang berhak menerima subsidi BBM. Namun Perpres ini sedang direvisi untuk penyesuaian konsumen yang berhak menerima subsidi ke depannya.

"Kita juga melakukan pengaturan volume JBT solar ini, karena subsidi ini pasti jumlahnya terbatas. Kalau dilepas setiap orang bisa mengisi berapapun, maka tidak akan cukup. Maka regulasinya, 60 liter untuk mobil roda 4, 80 liter untuk mobil barang. Kemudian dan penumpang, 200 liter per hari untuk kendaraan roda 6 ke atas, kita sudah atur. Tujuannya agar kita bisa jamin bahwa target subsidi tercapai." ungkap Saleh.

2.Mobil Model Baru

Tapi untuk mobil model baru hingga mewah dengan CC kecil, Saleh menilai seharusnya pemilik bisa membeli BBM nonsubsidi. Pasalnya, pemiliki mobil tersebut mampu membeli baru.

"Mobilnya 1.500 CC, mobil baru, ya sebenarnya kalau mampu membeli mobil mahal seharusnya bisa membeli BBM nonsubsidi, apalagi mobil kluster baru dari pabrikan biasanya disarankan pakai oktan tinggi, harusnya bisa lebih hemat dan pro lingkungan," ujarnya.

Berikut konsumen yang boleh menggunakan Petalite dan Solar:

3. Transportasi Darat

- Kendaraan pribadi

- Kendaraan umum pla kuning

- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)

- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran

4. Usaha Perikanan

- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD

- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

5. Layanan Umum/ Pemerintah

- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D

6. Transportasi Air

- Transportasi Air dengan Motor Tempel

- ASDP

- Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur

7. Usaha Pertanian

- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD

8. Usaha Mikro/UMKM

- Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Sedangkan untuk Pertalite, jenis kendaraannya masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement