Ikhsan yang juga Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan, mengambil hak orang lain adalah perbuatan dilarang agama manapun.
Oleh karena itu Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu mengimbau masyarakat agar tidak mengambil hak milik orang lain, termasuk di antaranya penggunaan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar, yang dikhususkan bagi kalangan menengah ke bawah.
"Aturan itu sudah tepat. Sebab, orang mampu memang jangan menggunakan BBM subsidi. Karena itu bukan haknya," ujarnya.
(Feby Novalius)