JAKARTA - BLT subsidi gaji dan UMKM masih belum kunjung cair.
Hal ini disebut karena masih menunggu keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, BLT Rp1 juta atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 saat ini masih dalam penyusunan regulasi.
BACA JUGA:Bantuan Modal Kerja, BLT Minyak Goreng dan PKH Cair
"Masih proses penyusunan regulasi dan harmonisasi Kementerian Lembaga," ujarnya kepada MNC portal.
Lalu, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Eddy Satriya bahwa status BLT UMKM masih menungga anggaran dari Kementerian Keuangan.
“BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun,” tegasnya.
Dirangkum Okezone, Senin (11/7/2022) berikut fakta-fakta BLT subsidi gaji dan UMKM:
1. 12,8 Juta Pelaku Usaha Dapat
BLT UMKM ditargetkan untuk 12,8 juta pelaku usaha dengan bantuan sebesar Rp600 ribu per penerima, menurun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,2 juta dan di tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta.
2. Penerima BLT UMKM
Data untuk calon penerima BPUM di Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Kementerian Keuangan.
Hal tersebut karena menimbang evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun lalu yang mencatat masih terdapat penerima BPUM dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. Padahal bantuan sosial itu hanya untuk pelaku usaha mikro.
3. Syarat Penerima BLT UMKM
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).