Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapan Tanggal Gajian PNS Pusat dan Daerah? Simak di Sini

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 11 Juli 2022 |21:03 WIB
Kapan Tanggal Gajian PNS Pusat dan Daerah? Simak di Sini
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

Berdasarkan catatan Okezone, Senin (11/7/2022), tanggal gajian PNS pusat dan daerah yakni setiap tanggal 1 setiap bulan.

Akan tetapi jika tanggal 1 merupakan hari libur, maka pemberian gaji akan mundur pada tanggal berikutnya saat masuk kerja.

Sementara untuk tunjangan, masing-masing instansi memiliki kebijakan tersendiri dalam hal pencairan tunjangan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement