Berdasarkan catatan Okezone, Senin (11/7/2022), tanggal gajian PNS pusat dan daerah yakni setiap tanggal 1 setiap bulan.
Akan tetapi jika tanggal 1 merupakan hari libur, maka pemberian gaji akan mundur pada tanggal berikutnya saat masuk kerja.
Sementara untuk tunjangan, masing-masing instansi memiliki kebijakan tersendiri dalam hal pencairan tunjangan.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.