Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Kripto Global Diusulkan untuk Disahkan pada G20

Antara , Jurnalis-Senin, 11 Juli 2022 |18:16 WIB
Aturan Kripto Global Diusulkan untuk Disahkan pada G20
Aturan Kripto Global (Foto: Okezone)
A
A
A

Stablecoin adalah aset kripto berupa token, yang nilainya dipatok dengan aset bernilai tetap atau stabil, seperti mata uang negara (fiat money), yakni dolar AS dan euro.

Stablecoin harus ditangkap oleh peraturan yang kuat jika ingin digunakan sebagai alat pembayaran, kata FSB.

“FSB akan melaporkan kepada Menteri Keuangan G20 dan Gubernur Bank Sentral pada Oktober tentang pendekatan peraturan dan pengawasan terhadap stablecoin dan aset kripto lainnya,” kata FSB.

FSB tidak memiliki kekuatan membuat undang-undang tetapi anggotanya berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip peraturan di yurisdiksi mereka sendiri.

Pengawas tertinggal dari Uni Eropa, anggota terkemuka FSB, menyetujui aturan baru yang komprehensif untuk pasar kripto bulan ini.

FSB mengatakan aset kripto sebagian besar digunakan untuk "tujuan spekulatif" tetapi tidak beroperasi di "ruang bebas regulasi" dan harus mematuhi aturan relevan yang ada. Banyak negara mengharuskan perusahaan kripto memiliki kontrol anti pencucian uang.

"Anggota FSB berkomitmen untuk menggunakan kekuatan penegakan hukum dalam kerangka hukum di yurisdiksi mereka untuk meningkatkan kepatuhan dan bertindak melawan pelanggaran," kata FSB.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement