Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Airlangga: Manfaatkan Kemudahan Pendirian Koperasi Melalui UU Cipta Kerja

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 12 Juli 2022 |18:11 WIB
Menko Airlangga: Manfaatkan Kemudahan Pendirian Koperasi Melalui UU Cipta Kerja
Menko Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko)
A
A
A

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, Undang-Undang Cipta Kerja memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi.

Airlangga mempersilakan masyarakat memanfaatkan kemudahan yang disediakan pemerintah untuk mengangkat perekonomian Indonesia.

Berbeda dengan UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan syarat pendirian.

 BACA JUGA:Menko Airlangga: Kemajuan Digitalisasi RI Sudah Diakui Dunia

Jika UU 25/1992 mengharuskan koperasi primer didirikan sekurang-kurangnya 20 orang, UU Cipta Kerja hanya mensyaratkan minimal 9 orang.

“Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memudahkan pendirian koperasi di Tanah Air, salah satunya jumlah minimal pendiri koperasi sekarang hanya 9 orang, dari sebelumnya 20 orang,” tutur Airlangga dalam keterangan, Selasa (12/7/2022).

Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menambahkan, untuk pendirian koperasi sekuder, hanya dibutuhkan sekurang-kurangnya tiga koperasi. Bahkan, koperasi juga bebas memanfaatkan teknologi untuk menggelar rapat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement