Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Jakarta Batal Naik, Gaji Pegawai DKI Balik Jadi Rp4,5 Juta

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Selasa, 12 Juli 2022 |19:02 WIB
UMP Jakarta Batal Naik, Gaji Pegawai DKI Balik Jadi Rp4,5 Juta
Rupiah. (Foto: Freepik)
A
A
A

Sebagai informasi, Gubernur Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.

“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement