BALI - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menunda penerapan pajak karbon.
Awalnya pajak karbon diterapkan pada awal Juli 2022 namun hingga kini belum terealisasi.
Dia menegaskan pajak karbon ditunda bukan karena kendala teknis.
BACA JUGA:Sri Mulyani Naikkan Subsidi BBM di 2023?
Menurutnya, pemerintah masih menyiapkan berbagai aturan pendukung pemberlakukan pajak karbon.
"Kendala teknis tidak ada, kita semua sudah siapkan policy-nya," ujar Sri Mulyani di Nusa Dua, Bali, Rabu (13/7/2022).
Lebih jauh dia mengatakan, setiap kebijakan dibuat pemerintah tidak hanya teknisnya saja, namun ada juga yang harus dilihat dari sisi ekonomi sosial dan politik.
"Maka kita harus melihat dan meneliti dengan detail, apakah kebijakannya sudah baik, waktunya tepat karna itu akan menentukan sebuah policy," bebernya.
Dia menjelaskan kalau mekanisme pajak karbon, terus didorong melalui berbagai kerja sama dengan kementerian terkait.
Sedangkan dari sisi BUMN, pemerintah akan melakukan uji coba lebih dulu ke PLN.