JAKARTA - Dewan Pengupahan KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Sunardi meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk melakukan banding dari kekalahannya pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kenaikan upah.
Menurutnya, tidak mungkin jika upah yang sudah diterima oleh pekerja selama ini harus diturunkan kembali.
Apalagi di tengah kondisi dan ancaman inflasi masyarakat pemerintah perlu untuk menjaga daya beli masyarakat.
BACA JUGA:UMP DKI Jakarta Berkurang Rp68 Ribu, Pekerja: Angka Itu Berarti Sekali
"Kalau menurut pendapat saya, pak gubernur harus lakukan Banding, biar tidak malu-malu banget," ujar Sunardi dalam Market Review IDX Channel, Kamis (14/7/2022).
Menurutnya, saat ini juga tengah dalam masa pemulihan ekonomi pasca pandemi.
"Kondisi terkini ketenagakerjaan pasca pandemi ini sebenarnya dunia kerja sudah mulai bangkit," lanjutnya.
Di samping itu, dia meminta Gubernur DKI Jakarta melakukan pemanggilan terhadap APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) untuk merundingkan jalan tengahnya.
"Saya rasa harus demikian, Anies harus memanggil APINDO terus serikat pekerja harus diundang, mau seperti apa solusinya, karena misalnya hanya APINDO dengan Pemprov, itu tidak transparan terhadap pekerja," pungkasnya.
Sekedar informasi, pada tahun 2019 upah minimum Jakarta sebesar Rp3,9 juta, tahun 2020 Rp4,2 juta, tahun 2021 Rp4,4 juta.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.