Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Kaget! Tarif Airport Tax Naik, Daftar Bandaranya

Ikhsan Permana , Jurnalis-Jum'at, 15 Juli 2022 |09:46 WIB
Jangan Kaget! Tarif Airport Tax Naik, Daftar Bandaranya
Airport tax naik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara mengalami kenaikan. Kenaikan airport tax disayangkan karena dilakukan di tengah kenaikan tiket pesawat.

Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) menyayangkan para operator bandara tidak mengumumkan kenaikan tarif PJP2U secara transparan.

"Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat," kata Ketua Umum Apjapi, Alvin Lie kepada MPI, Jumat (15/7/2022).

Alvin menambahkan, disaat harga tiket naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100% dibanding harga avtur pada awal tahun, beban konsumen transportasi udara justru diperberat dengan kenaikan PJP2U atau airport tax yang cukup signifikan.

"Kenaikan tarif PJP2U seharusnya diumumkan luas sebelum diberlakukan," ungkapnya.

Alvin menyebutkan tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon naik sebesar 40% menjadi Rp70.000 dari semula Rp50.000 dan Bandara El Tari Kupang alami kenaikan mencapai 75% menjadi Rp70.000 dari sebelumnya hanya Rp40.000. Kenaikan tarif pada dua bandara tersebut telah dilakukan sejak 24 Juni 2022.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement