JAKARTA - Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax mengalami kenaikan. Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) menilai kenaikan airport tax kurang tepat karena tiket pesawat sedang mahal.
Ketua Umum Apjapi Alvin Lie menjelaskan, di saat harga tiket naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100% dibanding harga avtur pada awal tahun, beban konsumen transportasi udara justru diperberat dengan kenaikan PJP2U atau yang cukup signifikan.
"Pemberlakuan kenaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara," jelas Alvin, Jumat (15/7/2022).
Alvin menyesalkan para operator bandara tidak mengumumkan kenaikan tarif PJP2U secara transparan. Menurutnya kenaikan tarif PJP2U seharusnya diumumkan terlebih dahulu sebelum diberlakukan.
Alvin menyebutkan tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon naik sebesar 40% menjadi Rp70.000 dari semula Rp50.000 dan Bandara El Tari Kupang alami kenaikan mencapai 75% menjadi Rp70.000 dari sebelumnya hanya Rp40.000. Kenaikan tarif pada dua bandara tersebut telah dilakukan sejak 24 Juni 2022.