JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 dihapus. BPJS Kesehatan pun menerapkan iuran kelas standar atau fasilitas yang diberikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Berikut fakta iuran BPJS Kesehatan dihapus yang dirangkum di Jakarta, Minggu (17/7/2022).
1. KRIS Masuk Tahap Uji Coba
Adapun konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
2. Konsep KRIS Perlu Dikaji
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan bahwa pihaknya perlu mengkaji secara seksama konsep KRIS.
Ghufron menambahkan jika definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.