JAKARTA - Pengunjung mal atau pusat perbelanjaan wajib vaksin booster atau vaksin ketiga. Jika tidak, pengunjung tidak bisa masuk ke mal atau bisa masuk dengan syarat tertentu.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat, pengelola mal tentu mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah. Di mana diatur dalam Surat Edaran Mendagri tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.
Baca Juga: Di Hadapan Pengusaha Ritel, Mendag Zulhas Pamer Punya 100 Toko Grosir di 20 Provinsi
"Mal mengikuti peraturan saja. Mulai 17 Juli yang masuk ke mal harus sudah booster," ujarnya saat dihubungi Okezone, Minggu (17/7/2022).
Dirinya tak menegaskan soal jumlah pengunjung turun atau tidak sejak dibelakukannya syarat tersebut. Hanya saja, Ellen memastikan bahwa mayoritas pengunjung mal rata-rata sudah booster.
"Pengunjung mal umumnya level masyarakat yang sudah di booster," ujarnya.
Baca Juga: Pengusaha Mal dan Hotel Waspadai Covid-19 dan Khawatir Daya Beli Turun
Sebagai informasi, untuk kewajiban booster berlaku pada 17 Juli berbarengan dengan pemberlakuan SE Satgas terbaru terkait perjalanan domestik dan perjalanan luar negeri
Terkait dengan ini, pada 17 Juli akan dilakukan perubahan arti status warna di perjalanan menjadi seperti berikut:
Hijau: sudah vaksin lengkap + booster atau memiliki hasil antigen negatif dalam 1x24 jam ke belakang atau memiliki hasil PCR negatif dalam 3x24 jam ke belakang
Kuning: sudah vaksin lengkap
Merah: sudah vaksin 1x atau belum vaksin
Hitam: positif covid-19
Dengan perubahan status warna ini berarti tetap melakukan screening dengan melihat status warna hijau di PeduliLindungi
(Feby Novalius)