JAKARTA - Ada 2-3 BUMN Karya yang siap menampung para karyawan Istaka Karya. Sebagaimana diketahui, PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tercatat, ada 11 perusahaan pelat merah di sektor konstruksi. Seperti, Perum Perumnas, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Amarta Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Hutama Karya (Persero).
Kemudian, PT Nindya Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero).
"Karyawan kita akan ini beri ruang masuk ke perusahaan karya kita, ada 2-3 perusahaan siap tampung mereka," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Senin (18/7/2022).
Perseroan memang masuk dalam daftar BUMN 'hantu' yang dicatatkan Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Kabar pailitnya Istaka Karya dibenarkan Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
"Iya betul, langkah manajemen mengikuti undang-undang kepailitan," ungkap Yudi.
Follow Berita Okezone di Google News