Share

Temui Menteri Hadi, Bahlil Minta Kementerian ATR Buat Satgas Penataan Perizinan Pertambangan

Iqbal Dwi Purnama, Okezone · Selasa 19 Juli 2022 17:06 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 19 470 2632473 temui-menteri-hadi-bahlil-minta-kementerian-atr-buat-satgas-penataan-perizinan-pertambangan-JrdYsOK3sO.jpg Pertemuan Menteri Bahlil dengan Menteri ATR Hadi. (Foto: Okezone.com/ATR)

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyambangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Adapun pembahasan dalam pertemuan ini terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak atas Tanah, Satuan Rusun dan Pendaftaran Tanah.

Baca Juga: Bekasi Incar Investasi Rp64 Triliun, Proyek Apa yang Bakal Digarap?

Menteri Bahlil mengusulkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto untuk membentuk satuan tugas (Satgas) penataan perizinan yang bertujuan untuk meninjau perizinan-perizinan dalam sektor pertambangan, pengelolaan kawasan hutan, dan lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Bahlil, hal tersebut bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dalam investasi, sekaligus evaluasi terhadap pemberian-pemberian perizinan selama ini.

Baca Juga: 6 Fakta Putin Siap Investasi di RI, PLN Rusia Bakal Kembangkan Nuklir di Indonesia

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri ATR/Kepala BPN akan mempersiapkan langkah-langkah strategis dari adanya usulan tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Sehingga diharapkan dapat mendorong terciptanya kepastian hukum dalam melakukan investasi dan mendorong pertumbuhan perekonomian dari adanya Investasi yang bakal masuk ke Indonesia.

Turut mendampingi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kerja Sama Lembaga, T. Hari Prihatono.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini