JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyambangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Adapun pembahasan dalam pertemuan ini terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak atas Tanah, Satuan Rusun dan Pendaftaran Tanah.
Baca Juga:Â Bekasi Incar Investasi Rp64 Triliun, Proyek Apa yang Bakal Digarap?
Menteri Bahlil mengusulkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto untuk membentuk satuan tugas (Satgas) penataan perizinan yang bertujuan untuk meninjau perizinan-perizinan dalam sektor pertambangan, pengelolaan kawasan hutan, dan lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Bahlil, hal tersebut bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dalam investasi, sekaligus evaluasi terhadap pemberian-pemberian perizinan selama ini.
Baca Juga:Â 6 Fakta Putin Siap Investasi di RI, PLN Rusia Bakal Kembangkan Nuklir di Indonesia
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri ATR/Kepala BPN akan mempersiapkan langkah-langkah strategis dari adanya usulan tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News