Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Istaka Karya Pailit, Proyek Akan Dilanjutkan BUMN atau Swasta?

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 21 Juli 2022 |16:27 WIB
Istaka Karya Pailit, Proyek Akan Dilanjutkan BUMN atau Swasta?
Istaka Karya pailit (Foto: BUMN)
A
A
A

JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski begitu, Istaka Karya masih menangani sejumlah proyek strategis di Indonesia. Nasib proyek ini pun menjadi perhatian banyak pihak.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut kelanjutan proyek yang digarap Istaka Karya akan ditentukan oleh kurator yang ditugaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penentuan ini terkait proyek yang akan dilanjutkan dan tidak dilanjutkan.

Meski begitu, belum ada keterangan rinci ihwal proyek yang nantinya diteruskan. Artinya, skema keberlanjutan proyek yang dimaksud akan diserahkan kepada BUMN Karya lain atau justru diberikan kepada perusahaan swasta. Hal ini masih menjadi tanda tanya.

"Kita serahkan kepada kurator, nanti kurator yang menentukan, ada proyek juga, itu nanti kurator yang menentukan. Mana proyek yang bisa diteruskan, mana yang tidak diteruskan. Karena sudah dipailitkan maka kurator yang menentukan," ungkap Arya, Kamis (21/7/2022).

Senada, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan bahwa pasca putusan pembatalan homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur, kurator yang berwenang menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini ditangani.

"Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya," ujar Yadi.

Dia menyebut sejak putusan homologasi pada 2013 lalu, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Diketahui, per 2021 perseroan memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi yang diajukan PT Riau Anambas Samudra.

Sebagai informasi, persetujuan ini tertuang dalam putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 12 Juli 2022.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement