Menparekraf Sandiaga juga menjelaskan bahwa ada kompensasi bagi wisatawan yang sudah memesan dan membayar ke travel agent yang ingin berkunjung sebelum kebijakan ini diterapkan pada 1 Agustus 2022.
“Jadi target yang disampaikan Bapak Presiden tadi, Pulau Rinca segera dipastikan rampung dalam waktu dekat karena ini sebuah alternatif selain Pulau Komodo dan Pulau Padar bagi wisatawan. Namun untuk wisatawan yang sudah booking dan membayar ke travel agent sebelum kebijakan ini ditetapkan akan diberikan tenggat waktu sampai akhir Desember. Jadi jangan khawatir kawasan Pulau Rinca akan segera diselesaikan dan dibuka untuk wisatawan,” pungkasnya.
(Feby Novalius)