JAKARTA - PNS BKN (Badan Kepegawaian Negara) mendapat tunjangan kinerja. Paling besar diberikan sebesar Rp33,2 juta.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai. Adapun tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian terpisan dari Peraturan Presiden Ini.
Berikut tunjangan kinerja pegawai BKN:
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Tunjangan Kinerja PNS, Paling Tinggi Rp33,2 Juta
Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp9.936.000
Baca Juga: Rincian Bonus dari Presiden Jokowi Buat PNS
Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas jabatan 8: Rp4.595.150