JAKARTA - Pejabat Kementerian atau Lembaga pemerintahan dilarang melakukan dinas luar negeri karena adanya kenaikan kasus Covid-19.
Hal itu diumumkan melalui Kementerian Sekretariat Negara yang merilis surat edaran untuk para pejabat agar tak melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN).
Surat tersebut bernomor B56/KSN/S/LN/00/07/2022 tentang PDLN dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 yang ditandatangani pada 22 Juli 2022.
BACA JUGA:Kasus Covid-19 Melonjak, Pejabat Kementerian Lembaga Dilarang ke Luar Negeri
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama mengatakan bahwa surat tersebut akan berlaku mulai 22 Juli 2022 hingga situasi Covid-19 dirasa membaik.
"Hari ini dan akan kami evaluasi terus menerus dan sesuaikan kebijakannya sesuai situasi," ujar Setya saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Surat tersebut diedarkan untuk mencegah penularan lebih luas penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia.