Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Covid-19 Naik, Pejabat Negara Dilarang Pergi ke Luar Negeri

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 22 Juli 2022 |19:21 WIB
Kasus Covid-19 Naik, Pejabat Negara Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Pejabat negara dilarang ke luar negeri. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pejabat Kementerian atau Lembaga pemerintahan dilarang melakukan dinas luar negeri karena adanya kenaikan kasus Covid-19.

Hal itu diumumkan melalui Kementerian Sekretariat Negara yang merilis surat edaran untuk para pejabat agar tak melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN).

Surat tersebut bernomor B56/KSN/S/LN/00/07/2022 tentang PDLN dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 yang ditandatangani pada 22 Juli 2022.

 BACA JUGA:Kasus Covid-19 Melonjak, Pejabat Kementerian Lembaga Dilarang ke Luar Negeri

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama mengatakan bahwa surat tersebut akan berlaku mulai 22 Juli 2022 hingga situasi Covid-19 dirasa membaik.

"Hari ini dan akan kami evaluasi terus menerus dan sesuaikan kebijakannya sesuai situasi," ujar Setya saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Surat tersebut diedarkan untuk mencegah penularan lebih luas penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement